Cara membuat SIM Internasional dengan cara online

 Kondisi pandemi belum usai, sedangkan hal-hal penting untuk menunjang kehidupan kita terus harus berjalan. Salah satunya adalah kebutuhkan akan SIM Internasional yang dibutuhkan untuk kepentingan kerja atau pribadi. Dengan hal ini Korlantas Polri, dengan melakukan pembaruan sistem mekanisme penerbitan SIM Internasional. Proses ini, diklaim lebih cepat, akurat dan mudah, sebagai salah satu bentuk peningkatan pelayanan publik Polri yang berbasis IT.

Cara membuat sim internasional dan biaya buatnya
SIM Internasional


"Hari ini kita adakan sebuah terobosan inovasi baru pelayanan publik di Korlantas kaitannya dengan pelayanan SIM Internasional di rumah saja." ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Istiono M.H, seperti disitat dari laman resmi Korlantas Polri, Rabu (12/8/2020).


Kakorlantas menambahkan bahwa ke depannya akan ada program lain yang selalu berorientasi pada apa yang menjadi harapan dan keinginan masyarakat.


"Ini juga merupakan perkembangan pelayanan yang berdasarkan kebijakan Kapolri yakni berbasis IT yang memudahkan pelayanan publik dengan cepat dan tepat," terang Kakorlantas.


Mekanisme


Mekanisme pelayanan penerbitan SIM Internasional dari rumah saja 'New Mechanism In New Normal' ini, Korlantas Polri bekerja sama dengan BRI yang berfungsi sebagai keamanan virtual pembayaran administrasi, PT Pos Indonesia dan PT Gojek yang bertugas dalam keamanan pelayanan kurir SIM Internasional hingga tiba di rumah masing-masing pemohon.


Masyarakat dapat mendaftar melalui website https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/ , kemudian ikuti petunjuk dan ketentuan yang tertera.


"Cukup melalui website dan nantinya SIM Internasional akan diantar langsung ke rumah pemohon sesuai dengan alamat yang tertera di KTP," tegasnya.


Masa Berlaku SIM Internasional


Bagi pemohon yang telah melakukan pembuatan SIM Internasional secara online, dapat memberikan penilaian pelayanan dengan memberikan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dapat di akses langsung melalui website SIM Internasional.


Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru Rp 250 ribu, sementara perpanjangan Rp 225 ribu. SIM internasional berlaku selama tiga tahun.

Comments

Informasi Penting

Aksesoris

Modifikasi

Tips

Bengkel