- Get link
- X
- Other Apps
Artikel terbaru
- Get link
- X
- Other Apps
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau yang lebih dikenal dengan
sebutan BBN adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor
sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan
yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau
pemasukan ke dalam badan usaha. Bea balik nama kendaraan bermotor ini
termasuk ke dalam jenis pajak daerah yang dipungut oleh Provinsi, dimana
objek dari pajak balik nama ini adalah penyerahan kepemilikan kendaraan
bermotor.
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama atau penyerahan kendaraan dari pihak dealer kepada pihak konsumen (BBN 1) ditetapkan sebesar :
a. 10 % (sepuluh persen) untuk Kendaraan Bermotor orang pribadi, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri;
b. 10 % (sepuluh persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum; dan
c. 0,75 % (nol koma tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Sedangkan untuk penyerahan kendaraan kedua dan selanjutnya (BBN 2) ditetapkan sebesar :
a. 1% (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor orang pribadi atau Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri;
b. 1% (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum; dan
c. 0,075 % (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Bagi masyarakat yang mendapatkan kendaraan bermotor karena warisan, maka besaran bea balik nama yang harus dibayarkan berbeda dengan bea BBN 1 dan BBN2. Tarif bea balik nama atas penyerahan karena warisan ditetapkan sebesar :
a. 0,1% (nol koma satu persen) untuk Kendaraan Bermotor orang pribadi;
b. 0,1% (nol koma satu persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum; dan
c. 0,075 (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Untuk kendaraan yang dihibahkan, tarif bea balik namanya sebesar :
Tarif BBNKB hibah ditetapkan sebagai berikut :
a. kendaraan yang belum dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari NJKB;
b. kendaraan yang telah dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari NJKB;
c. hibah kepada yayasan yang semata-mata bergerak di bidang sosial dan keagamaan yang belum dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari hasil perkalian 10% dari NJKB;
d. hibah kepada yayasan yang semata-mata bergerak di bidang sosial dan keagamaan yang sudah dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari hasil perkalian 1% dari NJKB.
Besaran pokok bea balik nama yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dengan tarif bea balik nama diatas.
Contohnya untuk kendaraan roda 2 berjenis matic milik orang pribadi dengan NJKB sebesar Rp9.600.000 maka Bea Balik Nama Kedua (BBN 2) yang harus dibayarkan adalah 1% x Rp9.600.000 = Rp96.000. Jumlah tersebut belum termasuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pajak kendaraan bermotor dan denda atau tunggukannya bila ada.
Mulai bulan Januari 2017, ada penyesuaian biaya PNBP yang harus dibayarkan oleh wajib pajak yang melaksanakan balik nama kendaraan bermotor yang dimilikinya. Biaya PNBP yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri adalah sebagai berikut :
a. Untuk Kendaraan Roda 2 atau Roda 3
1. Biaya Penerbitan STNK Rp100.000
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp60.000
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp225.000
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp150.000
b. Untuk Kendaraan Roda 4 atau lebih
1. Biaya Penerbitan STNK Rp200.000
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp100.000
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp375.000
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp250.000
Sehingga biaya yang diperlukan untuk kendaraan roda 2 berjenis matic milik orang pribadi yang akan mutasi dan balik nama kendaraan adalah sebagai berikut :
1. Bea Balik Nama sebesar Rp96.000
2. Biaya Penerbitan STNK Rp100.000
3. Biaya Penerbitan TNKB Rp60.000
4. Biaya Penerbitan BPKB Rp225.000
5. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp150.000
TOTAL biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp631.000 (belum termasuk pajak kendaraan, SWDKLLJ dan denda serta tunggakan bila ada).
![]() |
besar biaya balik nama kendaraan |
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama atau penyerahan kendaraan dari pihak dealer kepada pihak konsumen (BBN 1) ditetapkan sebesar :
a. 10 % (sepuluh persen) untuk Kendaraan Bermotor orang pribadi, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri;
b. 10 % (sepuluh persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum; dan
c. 0,75 % (nol koma tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Sedangkan untuk penyerahan kendaraan kedua dan selanjutnya (BBN 2) ditetapkan sebesar :
a. 1% (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor orang pribadi atau Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri;
b. 1% (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum; dan
c. 0,075 % (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Bagi masyarakat yang mendapatkan kendaraan bermotor karena warisan, maka besaran bea balik nama yang harus dibayarkan berbeda dengan bea BBN 1 dan BBN2. Tarif bea balik nama atas penyerahan karena warisan ditetapkan sebesar :
a. 0,1% (nol koma satu persen) untuk Kendaraan Bermotor orang pribadi;
b. 0,1% (nol koma satu persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum; dan
c. 0,075 (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Untuk kendaraan yang dihibahkan, tarif bea balik namanya sebesar :
Tarif BBNKB hibah ditetapkan sebagai berikut :
a. kendaraan yang belum dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari NJKB;
b. kendaraan yang telah dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari NJKB;
c. hibah kepada yayasan yang semata-mata bergerak di bidang sosial dan keagamaan yang belum dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari hasil perkalian 10% dari NJKB;
d. hibah kepada yayasan yang semata-mata bergerak di bidang sosial dan keagamaan yang sudah dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari hasil perkalian 1% dari NJKB.
Besaran pokok bea balik nama yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dengan tarif bea balik nama diatas.
Contohnya untuk kendaraan roda 2 berjenis matic milik orang pribadi dengan NJKB sebesar Rp9.600.000 maka Bea Balik Nama Kedua (BBN 2) yang harus dibayarkan adalah 1% x Rp9.600.000 = Rp96.000. Jumlah tersebut belum termasuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pajak kendaraan bermotor dan denda atau tunggukannya bila ada.
Mulai bulan Januari 2017, ada penyesuaian biaya PNBP yang harus dibayarkan oleh wajib pajak yang melaksanakan balik nama kendaraan bermotor yang dimilikinya. Biaya PNBP yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri adalah sebagai berikut :
a. Untuk Kendaraan Roda 2 atau Roda 3
1. Biaya Penerbitan STNK Rp100.000
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp60.000
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp225.000
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp150.000
b. Untuk Kendaraan Roda 4 atau lebih
1. Biaya Penerbitan STNK Rp200.000
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp100.000
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp375.000
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp250.000
Sehingga biaya yang diperlukan untuk kendaraan roda 2 berjenis matic milik orang pribadi yang akan mutasi dan balik nama kendaraan adalah sebagai berikut :
1. Bea Balik Nama sebesar Rp96.000
2. Biaya Penerbitan STNK Rp100.000
3. Biaya Penerbitan TNKB Rp60.000
4. Biaya Penerbitan BPKB Rp225.000
5. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp150.000
TOTAL biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp631.000 (belum termasuk pajak kendaraan, SWDKLLJ dan denda serta tunggakan bila ada).
Informasi Penting
- Kenapa tidak boleh pegang kaca lampu halogen
- Update Harga Kampas Rem Mobil Terbaru
- Update Harga Shockbreaker Mobil Terbaru
- Daftar Pajak Mobil Mercedes-Benz Terbaru dari Tahun 1990 hingga 2024
- Daftar Pajak Mobil Toyota Terbaru dari Tahun 1990 hingga 2024
- Daftar Pajak Mobil Daihatsu Terbaru dari Tahun 1990 hingga 2024
- Update Daftar Harga Ban Mobil Berbagai Merek dan Ukuran
- 10 Sparepart Mitsubishi Xpander Paling Murah dan Paling Mahal, Lengkap dengan Harga dan Waktu Penggantiannya
- Mobil Listrik di Indonesia: Model, Harga, dan Pajaknya
- Inilah Sparepart Hyundai Stargazer Yang Harus Rutin di Ganti. Dari Termurah hingga Termahal
Aksesoris
- 4 penyebab remote mobil rusak.
- foto ide modifikasi audio mobil terbaru
- Daftar harga part body yamaha nmax
- Daftar harga sparepart body honda PCX. Mahal atau murah?
- Bumper truk canter custom keren untuk modifikasi
- Aksesoris truk Canter bahan Fiber keren terlengkap dan terbaik.
- Skuadron 20. Kumpulan Blazer dengan modifikasi velg R20 untuk tampil mewah dan elegan. Kupas harga dan biaya.
- Modifikasi lampu utama mobil Opel Chevrolet Blazer Samba menggunakan headlamp Chevrolet Tahoe/Suburban.
- Inilah harga emblem wuling confero
- Ngintip kerennya Xride versi Taiwan. Bisa buat bahan Modif nih..
Modifikasi
- Paket Hemat Modif Mesin Toyota Kijang Innova Reborn Diesel
- Kenapa harus membeli Nissan Serena sebagai mobil keluarga?
- 10 Tips Inspirasi modifikasi mobil innova yang menambah gaya dan performa
- Modifikasi toyota Innova menjadi limousine
- Bagaimana jika Yamaha R15 di modifikasi model Touring.
- Keren juga Grand max di Modif seperti ini.
- Wow.. kreasi orang Indonesia, CB bermesin 6 silinder, suaranya sangar!!
- Modifikasi Jimny ceper, beda aliran tapi keren.
- Baru preorder, Ide modifikasi Kawasaki ZX25R menjadi ban cacing sudah ada.
- Jangan modifikasi Plat nomor kendaraan, ini hukuman dan kisaran Dendanya.
Tips
- Kenapa tidak boleh pegang kaca lampu halogen
- Tips Membeli Mobil Wuling Almaz terbaru 2024
- Oli Apa Saja yang Harus Diganti pada Mobil Matic?
- DTC error P0017 dan U140C pada Wuling Almaz
- 10 Ciri ban mobil kamu harus ganti.
- Cara memilih dan membeli helm yang cocok untuk dipakai sehari-hari atau touring.
- Cara memilih oli mobil dan motor yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran Anda
- Kenapa harus beli Toyota Fortuner?
- Cara Membedakan Ban Asli dan Palsu
- Pengaruh Tekanan Udara Ban terhadap Performa dan Konsumsi Bahan Bakar Mobil
Bengkel
- Kenapa tidak boleh pegang kaca lampu halogen
- Mengintip mobil listrik Chery J6: Harga, Pajak, Sparepart, dan Bengkel yang Perlu Anda Ketahui
- Inilah Sparepart Hyundai Stargazer Yang Harus Rutin di Ganti. Dari Termurah hingga Termahal
- Oli Apa Saja yang Harus Diganti pada Mobil Matic?
- DTC error P0017 dan U140C pada Wuling Almaz
- Honda Jazz GE8 bergetar ketika lepas kopling. Cek bagian ini omku..
- Cara memilih oli mobil dan motor yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran Anda
- Pilih Toyota Avanza atau Suzuki Ertiga?
- Kenapa harus membeli Nissan Serena sebagai mobil keluarga?
- 5 alasan harus membeli Nissan Xtrail
Comments
Post a Comment