- Get link
- X
- Other Apps
Artikel terbaru
- Get link
- X
- Other Apps
PKB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bagi Anda yang memiliki
dan atau menguasai kendaraan bermotor maka atas kepemilikan dan atau
penguasaan tersebut akan dikenai Pajak.
Tarif PKB pribadi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 adalah sebesar 1,75% (satu koma tujuh lima persen). Jumlah tersebut berlaku bagi semua jenis kendaraan bermotor. Sedangkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dikenakan pajak progresif. Tujuan dari pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu adalah untuk mengurangi tingkat kemacetan, selain dari untuk menambah potensi penerimaan pendapatan asli daerah dari PKB. Ada perbedaan besaran tarif PKB progresif yang harus dibayarkan antara roda dua dan roda empat, selengkapnya dapat dilihat pada penjelasan berikut.
Bagi kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) atau roda 3 (tiga) kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
1.PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25 %;
2.PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75 %;
3.PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 %; dan
4.PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75 %.
Bagi kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) kedua dan seterusnya didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
1. PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25 %;
2. PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75 %;
3. PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 %; dan
4. PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75 %
Tarif PKB progresif ini tidak berlaku bagi kendaraan bukan umum yang dimiliki oleh Badan, Pemerintah/Pemerintah Daerah/TNI/Polri dan kendaraan umum. Masa pajak adalah 12 (dua belas) bulan berturut-turut yang merupakan tahun pajak, terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor dan PKB ini dibayarkan sekaligus di muka. Bagi kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan terlambat melakukan pembayaran pajak sesuai dengan tanggal berakhirnya masa PKB akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) perbulan dari pokok pajak terutang.
Silahkan share informasi ini jika dirasakan bermanfaat.
![]() |
pajak progresif kendaraan bermotor |
Tarif PKB pribadi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 adalah sebesar 1,75% (satu koma tujuh lima persen). Jumlah tersebut berlaku bagi semua jenis kendaraan bermotor. Sedangkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dikenakan pajak progresif. Tujuan dari pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu adalah untuk mengurangi tingkat kemacetan, selain dari untuk menambah potensi penerimaan pendapatan asli daerah dari PKB. Ada perbedaan besaran tarif PKB progresif yang harus dibayarkan antara roda dua dan roda empat, selengkapnya dapat dilihat pada penjelasan berikut.
Bagi kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) atau roda 3 (tiga) kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
1.PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25 %;
2.PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75 %;
3.PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 %; dan
4.PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75 %.
Bagi kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) kedua dan seterusnya didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
1. PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25 %;
2. PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75 %;
3. PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 %; dan
4. PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75 %
Tarif PKB progresif ini tidak berlaku bagi kendaraan bukan umum yang dimiliki oleh Badan, Pemerintah/Pemerintah Daerah/TNI/Polri dan kendaraan umum. Masa pajak adalah 12 (dua belas) bulan berturut-turut yang merupakan tahun pajak, terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor dan PKB ini dibayarkan sekaligus di muka. Bagi kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan terlambat melakukan pembayaran pajak sesuai dengan tanggal berakhirnya masa PKB akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) perbulan dari pokok pajak terutang.
Silahkan share informasi ini jika dirasakan bermanfaat.
Informasi Penting
- Kenapa tidak boleh pegang kaca lampu halogen
- Update Harga Kampas Rem Mobil Terbaru
- Update Harga Shockbreaker Mobil Terbaru
- Daftar Pajak Mobil Mercedes-Benz Terbaru dari Tahun 1990 hingga 2024
- Daftar Pajak Mobil Toyota Terbaru dari Tahun 1990 hingga 2024
- Daftar Pajak Mobil Daihatsu Terbaru dari Tahun 1990 hingga 2024
- Update Daftar Harga Ban Mobil Berbagai Merek dan Ukuran
- 10 Sparepart Mitsubishi Xpander Paling Murah dan Paling Mahal, Lengkap dengan Harga dan Waktu Penggantiannya
- Mobil Listrik di Indonesia: Model, Harga, dan Pajaknya
- Inilah Sparepart Hyundai Stargazer Yang Harus Rutin di Ganti. Dari Termurah hingga Termahal
Aksesoris
- 4 penyebab remote mobil rusak.
- foto ide modifikasi audio mobil terbaru
- Daftar harga part body yamaha nmax
- Daftar harga sparepart body honda PCX. Mahal atau murah?
- Bumper truk canter custom keren untuk modifikasi
- Aksesoris truk Canter bahan Fiber keren terlengkap dan terbaik.
- Skuadron 20. Kumpulan Blazer dengan modifikasi velg R20 untuk tampil mewah dan elegan. Kupas harga dan biaya.
- Modifikasi lampu utama mobil Opel Chevrolet Blazer Samba menggunakan headlamp Chevrolet Tahoe/Suburban.
- Inilah harga emblem wuling confero
- Ngintip kerennya Xride versi Taiwan. Bisa buat bahan Modif nih..
Modifikasi
- Paket Hemat Modif Mesin Toyota Kijang Innova Reborn Diesel
- Kenapa harus membeli Nissan Serena sebagai mobil keluarga?
- 10 Tips Inspirasi modifikasi mobil innova yang menambah gaya dan performa
- Modifikasi toyota Innova menjadi limousine
- Bagaimana jika Yamaha R15 di modifikasi model Touring.
- Keren juga Grand max di Modif seperti ini.
- Wow.. kreasi orang Indonesia, CB bermesin 6 silinder, suaranya sangar!!
- Modifikasi Jimny ceper, beda aliran tapi keren.
- Baru preorder, Ide modifikasi Kawasaki ZX25R menjadi ban cacing sudah ada.
- Jangan modifikasi Plat nomor kendaraan, ini hukuman dan kisaran Dendanya.
Tips
- Kenapa tidak boleh pegang kaca lampu halogen
- Tips Membeli Mobil Wuling Almaz terbaru 2024
- Oli Apa Saja yang Harus Diganti pada Mobil Matic?
- DTC error P0017 dan U140C pada Wuling Almaz
- 10 Ciri ban mobil kamu harus ganti.
- Cara memilih dan membeli helm yang cocok untuk dipakai sehari-hari atau touring.
- Cara memilih oli mobil dan motor yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran Anda
- Kenapa harus beli Toyota Fortuner?
- Cara Membedakan Ban Asli dan Palsu
- Pengaruh Tekanan Udara Ban terhadap Performa dan Konsumsi Bahan Bakar Mobil
Bengkel
- Kenapa tidak boleh pegang kaca lampu halogen
- Mengintip mobil listrik Chery J6: Harga, Pajak, Sparepart, dan Bengkel yang Perlu Anda Ketahui
- Inilah Sparepart Hyundai Stargazer Yang Harus Rutin di Ganti. Dari Termurah hingga Termahal
- Oli Apa Saja yang Harus Diganti pada Mobil Matic?
- DTC error P0017 dan U140C pada Wuling Almaz
- Honda Jazz GE8 bergetar ketika lepas kopling. Cek bagian ini omku..
- Cara memilih oli mobil dan motor yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran Anda
- Pilih Toyota Avanza atau Suzuki Ertiga?
- Kenapa harus membeli Nissan Serena sebagai mobil keluarga?
- 5 alasan harus membeli Nissan Xtrail
Comments
Post a Comment